Wakaf Uang Sebagai Kebaruan dalam Perspektif Muhammadiyah

Bagikan Tulisan

Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih PP Muhammadiyah ke-32 menyepakati mengesahkan wakaf uang sebagai bentuk wakaf yang tergolong baru (mu‘ashirah). Keputusan ini  telah dibacakan oleh  Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Hamim Ilyas pada Ahad 25 Februari 2024 silam.

Wakaf uang, sebagai bentuk wakaf mu‘ashirah, mendapatkan legitimasi dengan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah adanya persetujuan mengenai “kekelan/keabadian” (baqa’/ta’bid) harta wakaf dengan menggunakan teori “penggantian” (ibdal).

Ibn Abidin menjelaskan bahwa badaluha qa’im maqam ‘ainiha, artinya penggantian uang harus menduduki posisi yang setara dengan uang yang digantinya.

Syarat wajib lainnya adalah penggunaan uang wakaf dengan skema yang memastikan kembali kepada nazhir. Ini dapat dilakukan melalui investasi (istitsmar/tijarah) atau penggunaan sebagai modal usaha yang hasilnya diserahkan kepada pihak yang berhak menerimanya (mauquf ‘alaih).

Nazhir kemudian dapat terus-menerus men-tijarahkan dana wakaf tersebut atau mengutangkan dana dengan akad qardh kepada mauquf ‘alaih, yang kemudian membayar utangnya kepada nazhir.

Pentingnya skema penggunaan uang wakaf yang menguntungkan dan berkelanjutan diungkapkan sebagai langkah strategis. Skema seperti tamwil bi al-murabahah dan tamwil bi al-mudharabah menjadi pilihan yang memungkinkan pemilik wakaf untuk mendapatkan keuntungan (tsamarah/natijah) yang dapat diserahkan kepada pihak yang berhak menerimanya.

Selain itu, Munas juga menetapkan bahwa wakaf uang dapat dilakukan secara mu’abbad (terus-menerus) atau untuk jangka waktu tertentu, yang disebut sebagai wakaf temporal. Hal ini sesuai dengan iqrar yang dinyatakan wakif pada saat pelaksanaan iqrar wakaf.

Dengan langkah ini, Munas Tarjih ke-32 membuka era baru dalam pemanfaatan harta wakaf, memberikan ruang bagi keterlibatan umat Islam dalam konsep wakaf yang lebih dinamis, relevan, dan sesuai dengan tuntutan zaman.

Wakaf uang menjadi bukti bahwa tradisi wakaf dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat. Hamim kemudian akan menyampaikan keputusan terkait ini ke Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk ditanfidz. Setelah ditanfidz, maka akan diberlakukan secara masif di lingkungan Muhammadiyah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *