PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) meluncurkan Program Cash Wakaf Linked Deposito dengan nomor seri CWLD LW-MES.BSI.03.Pekerja Informal pada BSI International Expo 2024 di Jakarta Convention Center.
Acara yang digelar bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) ini menargetkan pengumpulan dana wakaf Rp10 miliar dengan sasaran seribu pekerjaan informal yang membutuhkan, dan akan dikelola melalui instrumen Deposito Mudharabah Mutlaqah dengan tenor satu tahun.
Masa penawaran program berlangsung dari 20 Juni hingga 30 September 2024.
“Kolaborasi BSI dan MES ini merupakan salah satu upaya bersama untuk memperkuat ekosistem ZISWAF (zakat, infak, sedekah, & wakaf) melalui inisiasi produk deposito wakaf,” ungkap Direktur Sales and Distribution BSI Anton Sukarna dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (23/6/2024).
Nasabah yang tertarik untuk membeli produk deposito wakaf disebut dapat melakukan pembelian di seluruh gerai BSI karena program ini bukan sekedar proyek percontohan, namun akan terus dikembangkan.
Dengan begitu, diharapkan dapat menjadi solusi nyata yang besar dan masif sebagai jaminan sosial para pekerja informal.
“Melalui penguatan ekosistem ZISWAF dengan produk deposito wakaf ini, diharapkan dapat mendorong kesejahteraan dan peningkatan kualitas hidup bagi kaum dhuafa,” ujarnya.
Pengurus Pusat MES Siti Ma’rifah menyampaikan bahwa pihaknya bekerja sama dengan BSI karena melihat masih adanya kesenjangan yang dirasakan pekerja informal dalam menghadapi ketidakpastian pendapatan dan tingginya risiko finansial.
“Melalui program ini, pekerja informal dapat terlindungi atas resiko kecelakaan kerja dan kematian. Perlindungan dimulai saat berangkat kerja, saat kerja, pulang kerja, maupun saat perjalanan dinas,” jelasnya.
Program ini diharapkan bisa memberikan perlindungan finansial bagi pekerja informal yang berpenghasilan tidak menentu, serta meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam rangka memperkuat nilai-nilai kebersamaan, kepedulian sosial, dan kesejahteraan.
“Lembaga wakaf MES berupaya untuk tidak hanya mengamankan aset wakaf, tetapi juga memastikan bahwa dana tersebut memberikan manfaat yang berkelanjutan dan nyata bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang bekerja di sektor informal,” ucap Siti.
(Yons Achmad/EDUWAKAF.COM)